Resmi! Tarif Listrik Tetap Hingga Juni 2025, Berikut Rinciannya
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan bahwa tarif listrik untuk kuartal kedua tahun 2025, yaitu April hingga Juni, tidak mengalami perubahan bagi 13 kategori pelanggan non-subsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha. “Ditentukan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif pada triwulan I tahun 2025,” jelas Bahlil, dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, dalam penjelasannya disebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 kategori pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengonfirmasi bahwa perusahaan siap mendukung keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan ekonomi nasional. PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah ini dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta kualitas pelayanan bagi semua pelanggan,” tambah Darmawan.
Darmawan juga menambahkan bahwa selain menjaga keandalan pasokan listrik, PLN secara bersamaan terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Berapa tarif listrik untuk periode April-Juni 2025 ini? Berikut daftarnya untuk 13 golongan non-subsidi:
Rincian Tarif Listrik 13 Golongan per kWh di April-Juni 2025
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kVArh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kVArh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kVArh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kVArh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kVArh.