Hewan Kurban Alternatif Selain Sapi Impor Australia
Jakarta – Minggu depan, umat Muslim akan memperingati Iduladha yang jatuh pada 6 Juni 2025. Pada kesempatan ini, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Namun, tidak semua jenis hewan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.
Sesuai dengan QS. al-Hajj ayat 34, hewan yang layak dijadikan kurban adalah Bahimah al-An’aam atau binatang ternak.
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah Allah berikan kepada mereka, maka Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa. Berserah dirilah kepada-Nya dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah.” (QS. Al-Hajj: 34)
Beberapa hewan yang memenuhi syarat untuk kurban antara lain, kambing dengan usia minimal 2 tahun, domba, unta yang berumur minimal 5 tahun, serta kerbau dan sapi.
Mengapa Sapi Impor Australia Tidak Boleh?
Tidak semua jenis sapi dapat digunakan untuk kurban Iduladha, terutama sapi impor dari Australia. Apa alasannya?
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, menyatakan bahwa sapi impor dari Australia tidak dapat dipotong sembarangan, terutama di luar rumah potong hewan (RPH). Ini karena mereka terikat dengan aturan ketat terkait kesejahteraan hewan atau animal welfare yang harus dipatuhi oleh negara pengimpor, termasuk Indonesia.
“Jika sapi bakalan impor, untuk kurban harus dipotong di RPH yang sudah lolos audit terkait animal welfare. Jadi, tidak diperkenankan dipotong di depan masjid atau tempat lainnya yang bukan RPH,” jelas Djoni kepada PANGKEP NEWS, Sabtu (31/5/2025).
Australia sebagai negara asal sapi menerapkan standar animal welfare yang ketat. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara tujuan ekspor harus mengikuti aturan tersebut.
“Australia sangat memperhatikan animal welfare. Jadi kita juga harus mengikuti. Sapi yang kita impor dari Australia harus mengikuti aturan animal welfare universal,” lanjutnya.
Walaupun kebutuhan sapi kurban meningkat pada Iduladha, permintaan untuk sapi bakalan impor masih rendah. Ini disebabkan oleh proses pemotongan yang lebih kompleks.
“Aturan kita menetapkan, jika pengurus masjid atau DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) ingin membeli sapi dari feedlot, maka harus dipotong di RPH. Di sana, DKM yang datang dan melaksanakan proses pemotongan sesuai akidah agama dan aturan animal welfare,” terang Djoni.
Meski belum banyak, tren penggunaan sapi dari feedlot untuk kurban mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa DKM mulai tertarik karena dianggap lebih praktis.
“Sudah mulai ada DKM yang membeli sapi dari feedlot. Karena lebih praktis, dipotong di RPH dan RPH bisa mengirim dalam bentuk karkas ke masjid, atau sudah dikemas sesuai permintaan,” ujarnya.
Namun, tidak semua RPH dapat digunakan untuk pemotongan sapi kurban dari feedlot. Hanya RPH yang telah lolos audit animal welfare yang diizinkan.
“Sudah ada DKM yang menggunakan sapi feedlot, tetapi dengan syarat harus dipotong di RPH. RPH-nya juga harus sudah lolos audit pemotongan sapi sesuai kaidah animal welfare. Tidak semua RPH lolos audit itu,” tutup Djoni.