Pendapat Ahli: Pembeli LPG 3 Kg Satu Harga Harus Tercatat
Jakarta – Pengamat Energi dari Reforminer, Pri Agung, memberikan pandangannya bahwa kebijakan pemerintah untuk menyamakan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram (kg) di seluruh provinsi Indonesia adalah langkah yang positif.
“Menurut saya, ini adalah langkah yang baik, mengingat tujuan utamanya adalah agar LPG 3 kg yang disubsidi dan diatur harganya dapat dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih seragam,” kata Pri kepada PANGKEP NEWS, Senin (7/7/2025).
Pri menekankan bahwa agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan, yaitu mendistribusikan LPG 3 kg Satu Harga dengan tepat, pembelinya harus terdaftar dan memenuhi syarat untuk membeli LPG 3 Kg bersubsidi.
“Misalnya, jika masyarakat ingin mendapatkan harga sesuai ketetapan pemerintah, maka mereka perlu menggunakan ID atau aplikasi tertentu, atau harus terdaftar di tempat yang berada di bawah pengaturan pemerintah. Ini mirip dengan pengaturan pada Pertalite dan Solar,” ujar Pri.
Pada tahap awal, Pri mengakui akan ada perbedaan harga LPG 3 kg antara yang dijual di pangkalan dan di pengecer. Ini menjadi tugas pemerintah untuk mengendalikan harga LPG 3 kg yang beredar.
“Mungkin di awal, masih akan ada perbedaan harga di rantai terakhir sebelum LPG sampai ke masyarakat, seperti di warung atau tempat penjualan setelah keluar dari pangkalan. Namun, ini menjadi pijakan bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan lebih lanjut,” jelas Pri.
KTP Harus Terdaftar Sebelum Membeli LPG
Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg oleh masyarakat harus didata menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menata ulang tata niaga LPG bersubsidi. Pengecer LPG 3 kg kini diubah menjadi sub pangkalan LPG, dilengkapi sistem teknologi informasi (IT) yang terhubung dengan sistem Pertamina.
Ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Kebijakan pembelian LPG bersubsidi menggunakan KTP telah berlaku sejak Juni 2024 lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus menyertakan KTP jika belum terdaftar dalam sistem Pertamina.
“(Pembelian LPG 3 kg) harus menggunakan KTP, karena tanpa KTP kita tidak bisa mengetahui identitas pembeli. Jangan sampai satu orang bisa membeli 20 tabung tanpa KTP,” paparnya saat melakukan inspeksi di pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).