Penghapusan Satgas IKN di Masa Jokowi, Ini Penggantinya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kini resmi dibubarkan.
Pembubaran ini dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 terkait Satgas tersebut.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 26 Maret 2025 dan segera berlaku sejak saat itu.
Alasan pencabutan hukum untuk Satgas ini adalah adanya Otorita IKN (OIKN) yang sudah berdiri.
Pertimbangan dalam Kepmen No 408/2025 menyebutkan bahwa untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara, telah dibentuk satuan tugas melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024.
Dalam poin pertimbangan lainnya, disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota sudah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, sehingga Satgas sudah tidak dibutuhkan lagi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Oleh karena itu, Kepmen mengenai pencabutan keputusan sebelumnya ini perlu diterbitkan.
Diktum pertama dari Kepmen No 408/2025 menyatakan bahwa dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas IKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak Mendapat Persetujuan dari Sri Mulyani
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Zainal Fatah, menyebutkan alasan lain pembubaran Satgas ini adalah karena tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menyatakan bahwa komunikasi administratif dengan Kementerian Keuangan menunjukkan penolakan, sehingga Satgas dianggap tidak diperlukan.
Satgas ini memerlukan dukungan banyak pihak termasuk pendanaan, sementara OIKN sudah beroperasi normal, sehingga keberadaan Satgas menjadi tidak relevan lagi.
Lebih lanjut, pimpinan Satgas yang sebelumnya berada di Kementerian PUPR telah beralih ke Otorita IKN, seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.
Sebagai catatan, Satgas ini awalnya dibentuk oleh Menteri PUPR di era Presiden Jokowi, yang saat ini dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala OIKN, yakni Basuki Hadimuljono.
Pembentukan Satgas ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021.