Jakarta – Pembubaran Satgas Pembangunan IKN Resmi Diumumkan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menutup Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Langkah ini diambil oleh Menteri PUPR Dody Hanggodo melalui keputusan resmi.
Pembubaran ini tercantum dalam Kepmen PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang menghapus Kepmen sebelumnya, yaitu Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas tersebut.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 26 Maret 2025.
Alasan Pembubaran Satgas
Alasan di balik pembubaran ini adalah keberadaan Otorita IKN (OIKN) yang sudah terbentuk. Berdasarkan pertimbangan dalam Kepmen No 408/2025, Satgas dicabut karena OIKN telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.
Dengan keberadaan Otorita IKN yang menjalankan pembangunan, Satgas di bawah Kementerian PUPR tidak lagi diperlukan.
Komentar dari Pihak Terkait
Sekjen Kementerian PU, Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa pembubaran ini juga dipengaruhi oleh tidak adanya persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurut Zainal, dukungan finansial menjadi salah satu kendala utama untuk melanjutkan Satgas.
Dengan OIKN yang sudah berfungsi dengan baik, peran Satgas dianggap tidak diperlukan lagi, terlebih pimpinan sebelumnya telah berpindah ke OIKN.
Sejarah Pembentukan Satgas
Satgas ini awalnya dibentuk oleh Menteri PUPR di era Presiden Jokowi dan kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembubaran dilakukan dengan alasan yang logis dan terstruktur.