UKM Akan Dapat Kesempatan Kelola Tambang
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kesempatan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengelola tambang semakin besar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait ini sedang dalam tahap akhir dan akan segera diselesaikan.
“Saya sudah menawarkan kepada Pak Menteri UMKM untuk segera menginventarisasi, mana UKM yang potensial. PP ini akan segera selesai,” ujar Bahlil dalam peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai wacana saja. “Kalau Menteri ESDM bicara soal konsep, harus ada eksekusi juga. Jangan cuma jadi pembicaraan tanpa tindakan,” tegasnya.
Ia meminta kementerian terkait untuk segera mencari UKM yang layak mendapatkan prioritas dalam pengelolaan tambang di area tertentu. Namun, Bahlil mengingatkan bahwa tidak semua UKM bisa langsung masuk ke sektor ini – hanya yang sudah profesional.
“Silakan cari UKM yang bagus dan layak untuk kami beri prioritas dalam pengelolaan tambang di daerah ini. Jadi, untuk tambang, jangan sampai terkena kredit atau mendapatkan pinjaman, tidak boleh,” tuturnya.
Menurut Bahlil, skema pembiayaan untuk UKM tambang akan berbeda dengan UKM pada umumnya. “Kalau bagian kredit nanti diurus koperasi. Kita harus membedakan. Untuk yang kecil, bisa kredit. Namun, yang mulai mengurus tambang, tidak boleh kredit,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dijadikan jaminan kredit lagi. “Kami hanya memberikan kepada pengusaha yang sudah profesional. Jangan sampai IUP Tambang digadaikan lagi. Ini adalah bentuk keadilan untuk mewujudkan retribusi aset kita,” katanya.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun sinkronisasi regulasi terkait, khususnya PP turunan dari Undang-Undang Minerba yang telah direvisi.
“Yang pertama, kami sedang menyiapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya,” ujar Maman setelah acara tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses penyusunan dilakukan lintas kementerian. “Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi. Ini sedang dibicarakan,” ungkapnya.
Saat ditanya tentang target waktu penyelesaian PP, Maman optimistis tidak akan memakan waktu lama. “Oh tidak, sepertinya tidak sampai setahun. Ini hanya membahas sinkronisasi peraturan pemerintah. Produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi,” ujarnya.
Soal Kriteria dan Risiko “Baju UKM”
Pemerintah juga tengah menyiapkan kriteria seleksi UKM yang akan mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Namun, Maman mengingatkan agar publik tidak langsung mencurigai potensi manipulasi oleh kelompok besar.
“Saya pikir kita tidak perlu apriori dulu. Dalam proses penunjukan prioritas ini, ini lintas kementerian. Artinya ada Kementerian ESDM sebagai sektor utama, lalu ada Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurus urusan kecil dan menengah,” jelasnya.
Lebih penting dari itu, kata Maman, kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada pengusaha lokal.
“Sebetulnya begini, yang harus dilihat, ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh daerah di Indonesia untuk terjun dan terlibat dalam bisnis pertambangan,” ujarnya.
Salah satu syarat yang hampir pasti, kata Maman, adalah UKM yang mengelola tambang harus berasal dari daerah tempat tambang tersebut diajukan. “Ini bagian dari memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal. Itu bentuk affirmative action, dan ini berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga,” ucapnya.