Mulai Maret, BUMN Tidak Menyetorkan Dividen ke Sri Mulyani
Sejak Maret 2025, dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi disalurkan ke kas negara. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan keuangan negara yang sebelumnya mengandalkan dividen BUMN sebagai salah satu sumber pendapatan.
Menurut informasi yang diperoleh PANGKEP NEWS, langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan lebih kepada BUMN dalam mengelola keuangan mereka. Dengan tidak menyetor dividen, diharapkan BUMN dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan efisiensi operasional.
Sebelumnya, dividen BUMN menjadi salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong BUMN untuk lebih berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan kapabilitas bisnis.
Perubahan kebijakan ini tentu saja membawa berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk ekonom dan praktisi bisnis. Beberapa mendukung dengan alasan ini bisa memacu pertumbuhan BUMN, sementara yang lain khawatir akan potensi penurunan pendapatan negara dalam jangka pendek.
Meski demikian, pemerintah tetap optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang, dengan BUMN yang lebih kuat dan kompetitif di pasar global.