Pendapatan Pajak dan Bea Cukai Menurun, Aktivitas Pemerintah Terbatas
Jakarta, PANGKEP NEWS – Di awal tahun 2025, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan menghadapi tantangan besar. Hingga akhir April 2025, total penerimaan negara tercatat mencapai Rp810,5 triliun, dengan kontribusi pajak sebesar Rp657 triliun.
Penurunan Drastis Setoran Pajak
Pendapatan dari setoran pajak, yang merupakan komponen utama, hanya mengumpulkan Rp 557,1 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 10,74% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang mencapai Rp 624,19 triliun. Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp 100 triliun.
“Penerimaan pajak mencapai Rp 557,1 triliun, yang berarti 25,4% dari target,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Beberapa faktor yang mempengaruhi penerimaan tahun ini antara lain implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), pengunduran batas pelaporan SPT PPh Orang Pribadi ke April 2025, serta pemberlakuan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Peringatan dari Bank Dunia
Bank Dunia menyoroti lemahnya rasio penerimaan negara Indonesia. Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025, disebutkan bahwa rasio penerimaan negara terhadap PDB hanya 12,8% pada 2024, turun dari 13,5% pada 2022 dan 13,3% pada 2023. Bahkan, diperkirakan akan turun lagi menjadi 11,9% pada 2025.
Sebagai perbandingan, Timor Leste mencatat rasio 40,8% pada 2024 dan diperkirakan naik menjadi 41,2% pada 2025. Negara-negara ASEAN lainnya juga mencatat rasio yang lebih tinggi di 2025, seperti Kamboja (15,2%), Filipina (16,2%), Malaysia (16,5%), Laos (18,1%), Vietnam (16,4%), Myanmar (22%), dan Thailand (21,2%).
“Dengan angka 12,8%, rasio pendapatan terhadap PDB Indonesia pada tahun 2024 merupakan yang terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah,” dikutip dari laporan Bank Dunia tersebut.
Pelemahan Cukai Rokok
Di sisi lain, meskipun penerimaan dari kepabeanan dan cukai secara keseluruhan meningkat, sektor cukai, khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT), mengalami pelemahan. Penurunan ini tercermin dari terus menurunnya produksi rokok meskipun tarif cukai dinaikkan.
Pada 2022, produksi rokok mencapai 323,9 miliar batang dengan penerimaan Rp218,3 triliun dan kenaikan tarif 12%. Tahun 2023, produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang, penerimaan turun menjadi Rp213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%. Pada 2024, produksi kembali turun menjadi 317,4 miliar batang, sementara penerimaan hanya naik tipis menjadi Rp216,9 triliun dengan tarif tetap naik 10%.
Sederet anggota Komisi XI turut menyoroti persoalan tersebut. Penurunan produksi rokok yang berimbas kepada penerimaan negara tidak terlepas dari kebijakan tarif pemerintah. Mengacu pada kurva Laffer, kenaikan tarif yang terlalu agresif akan membuat penerimaan justru menurun. Pemerintah harus melihat tarif tinggi dapat menekan daya beli masyarakat serta berdampak negatif terhadap investasi.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah. Patut dipahami, komponen ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Di samping itu, kebijakan tarif akan memukul dunia usaha. Risikonya fatal, terutama bagi industri manufaktur yang memiliki banyak tenaga kerja.
Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal pemerintah. Dengan kontribusi sekitar 77,5% terhadap pendapatan negara, penurunan penerimaan perpajakan berdampak langsung pada kemampuan fiskal pemerintah. Pemerintah kesulitan menggenjot belanja negara. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi hanya 4,87% secara tahunan-turun dari 5,02% pada kuartal IV-2024 dan 5,11% pada kuartal I-2024.
Konsumsi pemerintah bahkan tercatat negatif, minus 1,38%, padahal sebelumnya tumbuh 4,17% (Q4-2024) dan 19,9% (Q1-2024) karena belanja Pemilu.
Manager Riset dan Data Seknas FITRA, Badiul Hadi, menilai lemahnya penerimaan negara berdampak pada kapasitas belanja pemerintah. Kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 justru menjadi bumerang di tengah pelemahan daya beli dan investasi.
“Dampaknya adalah efek pengganda fiskal atau fiscal multiplier menjadi lemah karena belanja pemerintah tidak optimal mendorong agregat deman. Di tengah pelemahan konsumsi atau daya beli masyarakat dan investasi swasta yang wait and see karena dampak perang dagang, pelambatan belanja pemerintah justru menjadi faktor penghambat,” jelas Badiul.
Ia menyarankan agar pemerintah segera mereformulasi target penerimaan perpajakan secara realistis dan adaptif, serta menata ulang sistem perpajakan agar lebih efisien dan mendorong kepatuhan jangka panjang. “Pemerintah harus lebih transparan dan akuntabel serta kredibel dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara,” tegasnya.