Kontribusi Sektor Migas ke Negara Hanya 32,92%, ESDM Sebut Penyebabnya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Hingga 1 Juni 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) mencapai Rp 39,83 triliun. Jumlah ini baru mencapai 32,92% dari target yang ditetapkan tahun ini yakni Rp 120,99 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno menjelaskan bahwa capaian tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah asumsi harga Indeks Harga Minyak (ICP) yang lebih rendah dari estimasi.
“Pimpinan dan anggota Komisi 12 yang terhormat, izinkan kami melaporkan bahwa penerimaan PNBP dari sumber daya migas pada tahun 2025, hingga 1 Juni, telah mencapai Rp 39,83 triliun, atau sebesar 32,92% dari target Rp 120,99 triliun,” ungkap Tri dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Senin (30/6/2025).
Tri lebih lanjut menjelaskan bahwa pada tahun 2025, harga ICP diperkirakan mencapai US$ 82 per barel, namun pada kenyataannya, rata-rata harga ICP hingga Mei 2025 hanya sekitar US$ 70 per barel. Selain itu, target lifting migas yang belum tercapai, yaitu sebesar 605.000 barel per hari, turut mempengaruhi pencapaian PNBP.
“Di samping itu, karena asumsi harga ICP yang tidak tercapai, lifting migas yang belum mencapai target APBN sebesar 605.000 barel per hari juga menjadi faktor penghambat,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya berkoordinasi agar target PNBP dari sumber daya migas dapat tercapai. Upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan lifting migas dan mengoptimalkan penggunaan teknologi.
“Terkait ICP, memang sulit bagi kita untuk berperan lebih jauh,” jelas Tri.
Menurut Tri, dengan situasi yang ada, pihaknya merumuskan kebijakan PNBP untuk tahun 2026 dengan menyiapkan sejumlah strategi. Dimulai dengan meningkatkan lifting migas melalui optimalisasi lapangan produksi dengan teknologi enhanced oil recovery atau EOR.
Langkah lainnya adalah reaktivasi sumur dan lapangan yang tidak aktif, serta implementasi peraturan ESDM No. 14 tahun 2025 yang terkait dengan kerjasama dengan mitra untuk meningkatkan produksi migas, melalui kerjasama operasi teknologi, penanganan sumur masyarakat, dan sumur tua.
“Upaya peningkatan lifting juga dilakukan melalui pemberian insentif di Hulu Migas. Selain itu, mendorong pengendalian biaya operasi di setiap kegiatan usaha Hulu Migas juga sangat penting,” tutur Tri.
(ven/wur)