Bersiaplah! Ini 8 Bantuan Sosial dan Insentif dari Prabowo, Cair Juni Ini
Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan delapan bantuan sosial dan insentif bulan ini. Sebagian besar dari bantuan tersebut adalah bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk mendukung perekonomian nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun sejumlah insentif ekonomi untuk kuartal II tahun 2025. Tujuan dari insentif ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu perekonomian, terutama selama liburan sekolah pada Juni-Juli 2025.
“Diharapkan stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua. Oleh karena itu, kami memanfaatkan kesempatan ini untuk meluncurkan beberapa program yang dapat meningkatkan konsumsi,” kata Menko Airlangga, dikutip Senin (25/5/2025).
Diskon Transportasi
Terdapat tiga jenis Diskon Transportasi selama dua bulan libur sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), yaitu:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
Diskon Tarif Tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan libur sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025). Skema program ini serupa dengan diskon yang berlaku pada Nataru dan Lebaran.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan ini akan disalurkan sekali pada bulan Juni 2025.
Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Pemberian diskon 50% akan diperpanjang selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya (Agustus 2025 hingga Januari 2026).
Diskon Tarif Listrik
Diskon Tarif Listrik sebesar 50% untuk sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan 1300 VA). Diskon ini akan berlaku dari awal Juni hingga akhir Juli 2025.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetap dilanjutkan pada 2025. PKH diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat yang kurang mampu.
Bantuan Beras 10 Kg
Bantuan beras 10 kg akan kembali diberikan pada Juni-Juli 2025, sebagai bagian dari paket kebijakan terbaru. Bantuan ini ditujukan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan kepada keluarga penerima manfaat dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan. Bentuk bantuannya berupa kartu yang dapat digunakan di e-warong terdekat.