Layanan SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 17 April 2025
PANGKEP NEWS, KOTA BANDUNG – Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka.
Pada hari ini, Kamis, 17 April 2025, layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yaitu King’s Shopping Centre di Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.
SIM Keliling dari Polrestabes Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya segera habis.
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Polrestabes Bandung.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan biaya tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).