Posted On Mei 6, 2025

Skandal Pajak Melibatkan Credit Suisse, Pengadilan AS Ungkap Fakta Menarik

Dwi Cahyadi 0 comments
BERITA PANGKEP >> ekonomi >> Skandal Pajak Melibatkan Credit Suisse, Pengadilan AS Ungkap Fakta Menarik
skandal pajak libatkan credit suisse pengadilan as ungkap fakta ini

Skandal Pajak Melibatkan Credit Suisse, Pengadilan AS Ungkap Fakta Menarik

Jakarta, PANGKEP NEWS – Institusi keuangan besar asal Swiss, Credit Suisse, dinyatakan terlibat dalam beberapa kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat (AS), pada hari Senin (5/5/2025). Pernyataan ini diumumkan langsung oleh Departemen Kehakiman.

Dalam pernyataannya, Departemen Kehakiman menyebutkan bahwa Credit Suisse membantu warga AS yang sangat kaya untuk menghindari pembayaran pajak senilai US$ 4 miliar (sekitar Rp 65 triliun) melalui setidaknya 475 akun luar negeri. Akibat dari tindakan ini, Credit Suisse dikenai sanksi denda sebesar US$ 510 juta (sekitar Rp 8,3 triliun).

Menurut pernyataan yang diambil dari Reuters, “Pengakuan bersalah tersebut berasal dari bank Swiss yang mengelola akun di Singapura atas nama wajib pajak AS yang menggunakan akun tersebut untuk menghindari pajak AS dan persyaratan pelaporan.”

“Di antara tindakan penipuan lainnya, pegawai bank di Credit Suisse memalsukan catatan, memproses dokumen sumbangan yang tidak ada, dan menangani lebih dari US$ 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun) dalam akun tanpa dokumentasi kepatuhan pajak,” tambah pernyataan tersebut.

Ini adalah bagian terbaru dari rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh Credit Suisse. Pada tahun 2014, bank ini menjadi lembaga keuangan terbesar dalam dua dekade yang mengaku bersalah atas dakwaan pidana di AS dengan menyetujui untuk membayar denda US$ 2,5 miliar karena membantu warga Amerika menghindari pajak dalam konspirasi yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebelum penyelesaian kasus pada hari Senin, Komite Keuangan Senat AS pada tahun 2023 menemukan bahwa Credit Suisse melanggar kesepakatan mereka dari tahun 2014 dengan otoritas AS dengan terus membantu penghindaran pajak dan menyembunyikan lebih dari US$ 700 juta dari pemerintah.

“Dengan melakukan hal tersebut, Credit Suisse AG melakukan pelanggaran baru dan melanggar perjanjian pembelaan Mei 2014 dengan AS,” kata pernyataan tersebut.

Sementara itu, UBS, yang telah mengakuisisi Credit Suisse, menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan penghindaran ini. UBS juga menyebutkan bahwa mereka telah memperhitungkan masalah ini sebagai kewajiban bersyarat saat mengakuisisi Credit Suisse, dan mengharapkan hal ini akan dilepaskan sebagian sebagai kredit pada kuartal kedua.

Related Post

RI Berencana Ekspor 2.000 Ton Beras Bulanan ke Malaysia

Karawang, PANGKEP NEWSWakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengumumkan bahwa pemerintah tengah mengadakan pembicaraan serius dengan Malaysia…

Dengan Modal UMP, Raih Keuntungan Besar dengan Saham Ini

Jakarta – Musim Gajian, Saatnya Investasi Saham!Pergerakan pasar saham bulan ini menunjukkan performa yang cukup…

Prabowo Berkomitmen Menghapus Outsourcing, Begini Respon Pengusaha

Jakarta, PANGKEP NEWSPara pemimpin perusahaan alih daya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana penghapusan sistem…