Pendalaman Kasus Korupsi Laptop: Kejagung Klarifikasi Status Nadiem
Jakarta, PANGKEP NEWS – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, memberikan penjelasan terkait status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang belum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023.
Qohar menjelaskan bahwa menurut UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, tidak diharuskan bahwa pelaku tindak pidana harus memperoleh keuntungan. “Ini yang perlu dipahami dan saya luruskan. Jika seseorang memberi keuntungan bagi orang lain atau korporasi, maka dapat dikenakan pasal ini. Jika ada niat jahat dan kesengajaan dalam perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian, maka itu dapat dikenakan,” ungkap Qohar.
Dia menambahkan bahwa saat ini penyidik sedang mendalami keuntungan yang mungkin diperoleh Nadiem, termasuk apakah ada investasi dari Google ke Gojek. “Kami sedang menyelidiki. Jika nanti alat bukti sudah cukup, kami akan umumkan,” ujarnya.
Kenapa Nadiem yang sudah diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka? “Karena penyidik menyimpulkan bahwa pendalaman alat bukti masih diperlukan. Teman-teman tidak perlu khawatir, kasus-kasus yang kami tangani tidak berhenti hanya di tahap awal, tetapi berlanjut ke tahap berikutnya,” jelas Qohar.
“Bersabar ya, karena dalam hukum berbicara tentang alat bukti. Ketika dua alat bukti sudah cukup, kami pasti akan menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.
Nadiem kembali diperiksa sebagai saksi di Kejagung hari ini. Setelah sekitar sembilan jam diperiksa, Nadiem tidak banyak memberikan komentar. “Saya ingin berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan yang telah memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujarnya.