Menteri Pigai Menyikapi RUU Narkotika Terkait Tanaman Kratom
jpnn.com – Natalius Pigai, yang menjabat sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan akan menunggu keputusan resmi mengenai legalitas tanaman kratom.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pigai dalam sebuah konferensi pers setelah pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, yang digelar di Gedung Kementerian HAM di Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.
“Kami tidak ingin mendahului,” ungkap Pigai setelah diskusi yang juga membahas tentang legalisasi ganja dan kratom tersebut.
Menurutnya, Kementerian HAM masih menunggu karena saat ini hanya ada penelitian yang menyebutkan bahwa tanaman kratom memiliki kandungan zat narkotika.
“Dari berbagai kajian lainnya, termasuk dari BNN, menunjukkan sedikit kandungan narkotika. Ini masih sebatas kajian ilmiah, dan kami menunggu keputusan serta peraturan yang akan datang,” jelasnya.
Oleh karena itu, jika nantinya ada aturan yang melarang penggunaan kratom, Kementerian HAM akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menteri Pigai berharap bahwa ketentuan ini bisa dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).
“Semoga revisi undang-undang ini memiliki sikap yang jelas dan dapat dirumuskan secara eksplisit, sehingga kratom bisa diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan I,” tutupnya dengan harapan. (ant/jpnn)