Sri Mulyani Teruskan Kebijakan Penghematan Anggaran di 2026, 15 Item Ini Diperketat!
Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap menjalankan strategi penghematan anggaran pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
PMK 56/2025 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2026 dan berlaku mulai 5 Agustus 2025 memuat sejumlah item belanja negara yang perlu dihemat oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L).
“Untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu dilakukan langkah-langkah efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas anggaran sesuai arahan Presiden,” demikian bunyi bagian menimbang PMK 56/2025.
Dalam pasal 3 PMK 46/2025 disebutkan bahwa untuk menjalankan efisiensi anggaran belanja K/L, Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi yang ditetapkan oleh Presiden.
Besaran efisiensi belanja untuk setiap K/L ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari total belanja per item per jenis belanja. Jenis belanja ini mencakup belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang dapat diefisiensikan terdiri dari 15 item, berikut rinciannya:
- alat tulis kantor;
- kegiatan seremonial;
- rapat, seminar, dan sejenisnya;
- kajian dan analisis;
- diklat dan bimtek;
- honor output kegiatan dan jasa profesi;
- percetakan dan souvenir;
- sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
- lisensi aplikasi;
- jasa konsultan;
- bantuan pemerintah;
- pemeliharaan dan perawatan;
- perjalanan dinas;
- peralatan dan mesin; dan
- infrastruktur.
“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” sebagaimana disebutkan dalam ayat 5 pasal 3 PMK 56/2025.
Pelaksanaan efisiensi anggaran ini nantinya akan mengubah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA setiap K/L menjadi dua bentuk. Pertama berupa Pagu Efektif; dan kedua berupa pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.