Jakarta – Menteri Keuangan Tetapkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas PNS 2026
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan kebijakan baru mengenai standar biaya harian untuk perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026.
Kebijakan ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026. Kebijakan ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongan atau jabatan mereka, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.
Untuk menteri, uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Sedangkan untuk wakil menteri, tarifnya adalah Rp250 ribu per orang per hari.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur uang harian perjalanan dinas luar negeri bagi menteri dan wakil menteri yang berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar antara US$296 hingga US$792 per orang per hari.
Biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I ditetapkan mulai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari.
Dibandingkan dengan aturan biaya sebelumnya, batas atas biaya penginapan ini mengalami penurunan. Sebelumnya, batas atas ditetapkan sebesar Rp9,7 juta per orang per hari.
PMK ini juga mengatur biaya transportasi dari atau ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Anggarannya disediakan antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang untuk satu kali jalan. Sebelumnya, anggaran transportasi mencapai Rp104 ribu hingga Rp574 ribu per orang per sekali jalan.
Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri dan wakil menteri ditetapkan Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang. Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, biaya tiket pesawat mencapai US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang pergi-pulang (PP).
Kebijakan ini ditandatangani di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025. Penetapan kebijakan ini selaras dengan arahan efisiensi sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas harus sangat selektif, sesuai dengan tingkat prioritas dan/atau urgensi, serta diarahkan pada kegiatan yang dapat dilaksanakan secara daring (online),” tegas Menkeu dalam PMK No.32 Tahun 2025 tersebut.