Sri Mulyani: Dosen Memperoleh Dua Jenis Tunjangan: Profesi dan Kinerja
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dosen menerima dua jenis tunjangan: profesi dan kinerja.
Ia mengklarifikasi bahwa sebelumnya dosen tidak diperbolehkan menerima dua tunjangan sekaligus, yaitu tunjangan profesi dan kinerja (tukin).
Sebelumnya, dosen hanya menerima tunjangan profesi. Kini, dosen juga bisa mendapatkan tukin setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Besaran tunjangan kinerja dosen bergantung pada kelas jabatan mereka. Namun, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
“Jadi, dosen aparatur sipil negara tidak bisa menerima dua tunjangan sekaligus. Mereka harus memilih antara tunjangan profesi atau tukin, karena dosen lain juga tidak mendapatkan keduanya,” tambah Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani segera mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi tanya jawab.
Ia menjelaskan bahwa guru besar tetap berhak atas tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta, dengan perbandingan tukin pejabat Kemendikbud yang setara senilai Rp19,28 juta. Tukin yang diterima dosen adalah selisih dari tunjangan kinerja tersebut, yaitu sebesar Rp12,5 juta. Ini untuk mengklarifikasi bahwa bukan berarti harus memilih mana yang lebih besar antara tunjangan profesi dan tukin, tetapi mendapatkan keduanya dengan perhitungan tertentu.
“Kalau tukinnya adalah Rp19 juta dan tunjangan profesinya Rp6 juta, maka tunjangan profesinya tetap dibayar. Selisihnya itu yang disebut tukin. Tukin dosen tidak sama dengan Kemendiktisaintek yang sudah ditentukan berdasarkan jenjang jabatan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian hak tukin ini sekaligus menjawab tuntutan dosen yang selama ini meminta hak tunjangan kinerja mereka. Ia menyebutkan bahwa banyak dosen yang menyampaikan aspirasi ini, bahkan di media sosialnya.
Aturan teknis tentang pencairan tukin dosen masih akan dirumuskan oleh Kemendiktisaintek. Sementara itu, besaran tunjangan kinerja ASN kementerian tersebut sesuai Perpres 18 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250