Serah Terima Rampung, OJK Resmi Awasi dan Atur Kripto
Dalam langkah strategis untuk memperkuat ekosistem digital nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto. Proses ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dengan langkah ini, OJK kini memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan mengatur pasar kripto di Indonesia, sebuah upaya yang diharapkan dapat memperkuat regulasi dan memberikan perlindungan lebih bagi para investor serta pelaku industri. Peralihan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Menurut PANGKEP NEWS, pengalihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengintegrasikan pengawasan keuangan digital dalam satu lembaga, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan di sektor ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat dalam berinvestasi di aset digital.