Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp150.000/Bulan, Simak Jadwalnya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Program Bantuan Subsidi Upah (SBU) kembali diluncurkan. Sasaran utama program ini adalah pekerja dengan penghasilan rendah.
Subsidi ini diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, dan akan mulai diberikan pada Juni 2025.
“Subsidi upah langsung ini nantinya akan dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan, diperkirakan sekitar Rp 150 ribu per bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, pada Sabtu (31/5/2025).
Airlangga juga memastikan durasi pelaksanaan program tersebut. Rencananya, bantuan ini akan diberikan selama dua bulan.
Sebelumnya, bantuan serupa pernah disalurkan pada masa pandemi Covid-19, namun jumlahnya lebih besar. Saat itu, bantuan diberikan sekali dengan nominal Rp 600 ribu. Sekarang, total Rp 300 ribu akan dibagi dalam dua kali pemberian sebesar Rp 150 ribu.
Selain BSU, pekerja juga akan menerima program diskon iuran JKK yang diperpanjang untuk buruh di sektor padat karya.
Pemerintah juga menyediakan diskon moda transportasi bagi rumah tangga, mencakup angkutan laut, pesawat, hingga kereta api.
Bantuan ini berlaku selama periode libur sekolah. Selain itu, diskon tarif tol untuk liburan panjang juga diterapkan pada akhir Mei dan awal Juni.
Pemerintah juga kembali memberikan diskon tarif listrik. Kali ini, diskon 50% diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama Juni hingga Juli 2025.
Terdapat juga tambahan alokasi untuk bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.