Posted On Mei 7, 2025

Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Terus Menurun

Andini Pramudita 0 comments
BERITA PANGKEP >> ekonomi >> Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Terus Menurun
tarif naik terus setoran cukai rokok mulai seret

Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Terus Menurun

Jakarta, PANGKEP NEWS – Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan cukai dari hasil tembakau sedang mengalami tren penurunan. Penyebab utama dari tren ini adalah kebijakan tentang kenaikan tarif.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menuturkan bahwa penurunan pendapatan cukai tembakau ini juga disebabkan oleh penurunan produksi rokok yang terjadi setiap tahun.

Berdasarkan data dari Ditjen Bea Cukai, pada tahun 2022, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi sebanyak 323,9 miliar batang dan adanya kenaikan tarif sebesar 12%. Namun, pada tahun 2023, produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang sehingga penerimaan cukai merosot menjadi Rp 213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%. Pada tahun 2024, meskipun produksi turun menjadi 317,4 miliar batang, penerimaan meningkat menjadi Rp 216,9 triliun dengan kenaikan tarif 10%.

Askolani menyatakan, “Dulu, kita beranggapan bahwa berapapun tarif dinaikkan, produksi akan tetap meningkat. Namun sekarang, terlihat bahwa dampak kenaikan tarif cukai lebih elastis dan mengakibatkan penurunan produksi rokok,” dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Selama kuartal pertama 2025, penerimaan cukai tembakau tercatat sebesar Rp 55,7 triliun. Produksi rokok golongan 1 mengalami penurunan sebanyak 10,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar 34,7 miliar batang.

“Pada 2025 hingga kuartal pertama, penurunan produksi rokok sebesar 4,2% terutama disebabkan oleh penurunan golongan 1 lebih dari 10%, sedangkan golongan 2 dan 3 masing-masing 1% dan 7,4%,” tambahnya.

Hingga kuartal pertama 2025, Dirjen Bea Cukai juga telah melakukan lebih dari 2.900 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total nilai penindakan mencapai Rp 367 miliar.

“Bersama dengan APH, kami berhasil menindak hingga 257 juta batang rokok ilegal yang beredar di dalam negeri, termasuk yang masuk dari impor,” ujarnya.

Related Post

Video: Mempertahankan Pasar Ekspor Kopi di Era Trump, Seberapa Tangguh Kopi Indonesia?

Jakarta – Industri Kopi Hadapi Ancaman Kenaikan Tarif Impor ASIndustri kopi Indonesia sedang menghadapi ancaman…

Produktivitas Persero Batam Meningkat 500% Berkat TPK Batu Ampar

Produktivitas Persero Batam Meningkat 500% Berkat TPK Batu AmparPT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), bagian dari…

Indikasi Uang Warga RI Menipis: Pedagang Mangga Dua Mengeluh Omzet Menurun

Jakarta – Pedagang di Area Mangga Dua Mengeluh Omzet MenurunPara pedagang di Mangga Dua, baik…