Jakarta – Perbaikan Perizinan untuk Pertumbuhan Ekonomi
PANGKEP NEWS – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi investasi guna mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029.
Peraturan yang Direvisi
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa tiga aturan yang direvisi adalah Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Kemudian, ada Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, yang secara spesifik mengatur Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Serta, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Target Ambisius Pertumbuhan Ekonomi
“Pemerintahan ini menargetkan pertumbuhan ekonomi menuju langkah 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisius, namun juga realistis jika dikerjakan dengan baik,” ujar Todotua dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).
Ia membandingkan, dalam sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, realisasi investasi mencapai sekitar Rp 9.900 triliun. Sementara itu, periode pemerintahan saat ini memiliki target untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, yang berarti investasi dalam negeri harus mencapai Rp 13.000 triliun dalam lima tahun mendatang.
Realisasi Investasi Tahun Ini
Todotua juga mengungkapkan bahwa untuk tahun ini, target investasi ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp 1.700 triliun. Realisasi investasi pada triwulan I 2025 telah mencapai Rp 465 triliun, dan laporan awal untuk triwulan kedua menunjukkan hasil yang positif.
“Triwulan kedua, triwulan pertama sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Untuk triwulan kedua, laporan dari Deputi menunjukkan angka yang cukup aman,” katanya.
Antisipasi Tantangan
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengantisipasi tantangan yang ada, khususnya pada triwulan ketiga dan keempat. Realisasi investasi sangat bergantung pada pelayanan perizinan.
Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun pada tahun 2024 karena berbagai persoalan klasik seperti perizinan dan iklim investasi yang belum kondusif.
Reformasi Perizinan
Untuk mengatasi masalah perizinan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang dipimpin Menteri Rosan Roeslani bertekad untuk melakukan reformasi.
Dengan revisi tiga Peraturan Menteri Investasi tersebut, diharapkan proses perizinan berusaha dapat dipercepat dan dipermudah.
“Semoga ini menjadi terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian dalam perizinan berusaha,” ucapnya.
Dia menyebut, saat ini terdapat 1.700 jenis perizinan yang melibatkan sekitar 17 Kementerian/Lembaga.
Industri keuangan belum menggunakan Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat agar sektor ini ikut dalam sistem OSS.
“Dalam 1-2 minggu ke depan, kami berharap bisa memiliki kesepakatan dengan industri keuangan dan OJK agar sektor keuangan masuk dalam OSS,” tandasnya.