Ancaman Bom di Pesawat Tetap Menjadi Isu Serius
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah didesak untuk menindak tegas pelaku ancaman bom di tempat publik, termasuk di pesawat. Tindakan tersebut harus dipandang sebagai aksi teror karena mengancam keselamatan publik.
Pemerintah diharapkan tidak lagi menilai ancaman bom di pesawat sebagai sekadar candaan. Hal ini menyangkut keselamatan banyak orang.
Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Mereka menyatakan bahwa ancaman bom dalam penerbangan di Indonesia masih sering terjadi.
Setelah insiden pada Juni 2025 di mana beberapa penerbangan yang membawa jamaah haji ke Indonesia mendapat ancaman bom, pada awal Agustus 2025 ancaman serupa kembali terjadi di pesawat nasional yang hendak berangkat dari Jakarta menuju Kualanamu (Deli Serdang).
Kedua asosiasi tersebut menganggap ancaman bom sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada keselamatan dan keamanan penerbangan. Yang terkena dampak serius adalah penumpang, maskapai, dan regulator penerbangan yang bertanggung jawab menjaga kredibilitas keamanan penerbangan nasional.
“Ancaman terkait bom ini selalu harus ditangani dengan serius oleh maskapai. Proses pemeriksaan memakan waktu dan menambah biaya operasional, yang akhirnya berdampak pada harga tiket yang harus dibayar konsumen,” ujar Sekjen INACA Bayu Sutanto dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Ini sangat menyulitkan maskapai, terutama di kala tantangan operasional masih tinggi,” lanjutnya.
Ketua APJAPI Alvin Lie menambahkan, saat terjadi ancaman bom, semua barang penumpang harus diperiksa ulang untuk memastikan tidak adanya bom.
“Proses ini memakan waktu lama, mengganggu kenyamanan penumpang, dan memperpanjang waktu perjalanan. Ini merugikan karena esensi transportasi udara adalah kecepatan,” ungkap Alvin.
“Bagi penumpang dengan jadwal ketat, seperti meeting, acara keluarga, atau wawancara kerja, ini bisa jadi masalah besar. Penumpang yang harus mengejar penerbangan lanjutan juga bisa tertinggal,” tambahnya.
Maskapai juga dirugikan karena ancaman bom dapat memicu penundaan jadwal penerbangan. Slot waktu untuk penerbangan bisa kacau karena setiap ancaman harus dipastikan keasliannya melalui pemeriksaan menyeluruh.
“Penumpang harus turun untuk pemeriksaan, harus ada tempat menunggu, dan maskapai harus menyediakan makanan dan minuman. Jika ada penumpang yang panik dan ingin refund, ini sangat merepotkan,” jelasnya.
Ancaman Bom Bukan Sekadar Candaan
Alvin Lie menekankan bahwa ancaman bom harus diperlakukan sebagai teror karena menakut-nakuti banyak orang. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan tidak menganggapnya sebagai candaan.
“Pejabat sering kali mengatakan ini adalah candaan, padahal ada sanksi pidananya dan bisa mengancam keselamatan banyak orang,” cetusnya.
“Di negara lain, tidak ada toleransi. Ancaman bom langsung diproses hukum,” ujar Alvin.
Ia membandingkan kasus ancaman bom di Indonesia yang jarang diproses hingga pengadilan.
“Biasanya hanya disuruh membuat surat pernyataan dengan meterai,” tukasnya.
“Seharusnya ada sanksi sosial, seperti mem-blacklist pelaku dari membeli tiket pesawat selama 1-2 tahun,” ucap Alvin.
Alvin menjelaskan bahwa ancaman bom di pesawat diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman dan candaan terkait bom dapat dikenakan sanksi serius, yaitu:
(1) Pidana penjara paling lama 1 tahun untuk informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
(2) Pidana penjara paling lama 8 tahun jika mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda.
(3) Pidana penjara paling lama 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
INACA dan APJAPI mendesak pemerintah lebih tegas dalam menindak pelaku ancaman bom di penerbangan nasional dengan menerapkan hukum tanpa toleransi dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku.