Jakarta –
Komisi XI DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK, dalam waktu dekat. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa target penyelesaian revisi ini adalah pada masa sidang berikutnya.
“Target kami adalah sesegera mungkin,” ujar Misbakhun di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Misbakhun menjelaskan, percepatan penyelesaian revisi ini penting karena terkait dengan pembahasan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2026.
“Semua yang berhubungan dengan LPS dalam pembahasan anggaran 2026 akan kita bahas bersama. Oleh karena itu, kami ingin mempercepat pembahasannya karena batas waktu pembahasan anggaran LPS adalah bulan ini,” ungkapnya.
Revisi UU P2SK ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang meminta perbaikan sejumlah pasal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Ada dua hal yang kita selesaikan, yaitu penegakan hukum dan proses anggaran. Kami sedang menunggu konsep dari penegak hukum,” tegas Misbakhun.
Meskipun fokus utama revisi UU P2SK adalah mengakomodasi pasal-pasal terkait LPS, Komisi XI DPR juga memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan Bank Indonesia (BI), terutama dalam hal penguatan fungsi BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Namun, untuk pasal-pasal baru terkait BI, Misbakhun mengungkapkan bahwa belum ada keputusan final. “Itu masih dalam pembahasan. Kita belum menyelesaikannya,” tambahnya.
(arj/haa)