Apakah Konflik Internal di Myanmar Berakhir Setelah Status Darurat Dicabut?
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah junta Myanmar secara resmi mencabut status darurat nasional pada Kamis (31/7/2025), dengan rencana pemilu yang dijadwalkan berlangsung Desember. Namun, pemilu ini diprediksi akan diwarnai oleh boikot dari oposisi dan konflik bersenjata yang masih berlangsung, serta tuduhan bahwa pemilu tersebut hanya memperkuat dominasi militer.
Status darurat ini diberlakukan sejak kudeta militer Februari 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi, memicu perang saudara berkepanjangan yang menelan ribuan korban jiwa dan memperparah krisis kemanusiaan di negara tersebut.
Dalam pesan suara yang disampaikan kepada wartawan, juru bicara junta, Zaw Min Tun, menyatakan bahwa status darurat dicabut untuk membuka jalan bagi pemilu multi-partai.
“Status darurat dicabut hari ini agar negara dapat mengadakan pemilu menuju demokrasi multi-partai,” ujarnya, seperti dikutip dari AFP. “Pemilu akan dilaksanakan dalam enam bulan.”
Namun, oposisi menolak mengakui keabsahan pemilu yang direncanakan oleh militer. Kelompok oposisi, termasuk mantan anggota parlemen yang digulingkan, telah menyatakan akan memboikot proses tersebut. Bulan lalu, seorang ahli PBB bahkan menggambarkan rencana pemilu ini sebagai “tipu daya” untuk melegitimasi kekuasaan junta.
Para analis memperkirakan bahwa pemilu ini akan dimanfaatkan oleh pemimpin junta Jenderal Min Aung Hlaing untuk mempertahankan kekuasaan, baik sebagai presiden maupun panglima militer. Meski status darurat dicabut, Min Aung Hlaing tetap menjabat sebagai presiden sementara dan kepala pemerintahan transisi.
Pengumuman resmi pada Kamis malam menyatakan telah dibentuk “Pemerintah Persatuan” dan “Komisi Keamanan Nasional dan Perdamaian” yang akan mengatur pertahanan dan proses pemilu, dengan Min Aung Hlaing sebagai pemimpin.
Dalam pidatonya di Naypyidaw yang dilaporkan oleh surat kabar nasional, Min Aung Hlaing menyebut pencabutan status darurat ini sebagai awal dari babak baru.
“Kita telah melewati bab pertama,” ujarnya kepada anggota Dewan Administrasi Negara dalam suatu upacara. “Sekarang, kita memasuki bab kedua.”
Dia juga menyatakan bahwa pemilu akan diadakan pada Desember dan “usaha akan dilakukan agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan suara,” tulis surat kabar tersebut, mengutip pernyataan lain dari jenderal tersebut.
Meski direncanakan untuk Desember, tanggal pasti pelaksanaan pemilu belum diumumkan. Namun, sejumlah partai politik telah mulai mendaftarkan diri, dan pelatihan penggunaan mesin pemungutan suara elektronik telah dilakukan.
Pada Rabu, junta juga mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa saja yang dianggap menyebarkan ujaran atau melakukan protes yang bertujuan “mengganggu proses pemilu”.
Namun, cakupan pemilu diperkirakan akan terbatas. Hasil sensus sementara yang dilakukan tahun lalu sebagai persiapan pemilu menunjukkan bahwa dari sekitar 51 juta penduduk Myanmar, data dari 19 juta orang tidak dapat dikumpulkan.
Otoritas menyebutkan “kendala keamanan yang signifikan” sebagai salah satu penyebab kegagalan tersebut, mencerminkan betapa terbatasnya kendali junta atas wilayah-wilayah konflik.
Banyak analis memperkirakan bahwa kelompok pemberontak akan melakukan serangan bersenjata menjelang pemilu sebagai bentuk perlawanan terhadap legitimasi proses politik yang direncanakan junta.
Namun, dalam upaya mengurangi perlawanan, militer Myanmar baru-baru ini menawarkan hadiah uang tunai kepada anggota kelompok bersenjata yang bersedia menyerahkan diri dan “kembali ke jalur hukum” menjelang pelaksanaan pemilu.