TNI Konfirmasi Pensiun Dini Letjen Djaka Budhi Utama Efektif 14 Mei
Letnan Jenderal Djaka Budhi Utama telah resmi memasuki masa pensiun dini sejak tanggal 14 Mei. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 37/TNI/Tahun 2025.
Informasi ini disampaikan oleh pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memastikan bahwa semua prosedur terkait telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PANGKEP NEWS mendapatkan konfirmasi dari sumber terpercaya bahwa keputusan tersebut telah diproses dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk peraturan yang mengatur masa tugas dan pensiun bagi perwira tinggi.