Jakarta — Keputusan Baru Mahkamah Konstitusi: Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara terpisah.
Pada saat yang sama, pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan digelar bersamaan dengan Pilkada.
Menurut laporan dari PANGKEP NEWS pada Jumat, 27 Juni 2025, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Gugatan tersebut mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada di hadapan MK.
Perludem meminta agar pemilu nasional dipisahkan dengan jeda dua tahun dari pemilu tingkat daerah. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem menantang legalitas Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan bahwa pemilihan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dilakukan dalam rentang waktu dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga menyarankan agar pemilihan DPRD dan kepala daerah dilaksanakan secara bersamaan. Pemilu daerah diusulkan berlangsung dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Keputusan ini didasari oleh pandangan bahwa pemilu serentak dapat membuat masyarakat merasa jenuh dan kehilangan fokus. Menurut Hakim MK Saldi Isra, pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu sebelumnya.
MK juga menyoroti dampak dari jadwal pemilu yang berdekatan terhadap partai politik, khususnya dalam mempersiapkan kader untuk kontestasi politik. Hal ini dapat mendorong partai politik terjebak dalam pragmatisme daripada menjaga idealisme dan ideologinya.
Untuk masa transisi atau peralihan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada 27 November 2024 dan 14 Februari 2025, MK menyerahkan pengaturannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang.
Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa penetapan dan perumusan masa transisi tersebut adalah kewenangan pembentuk undang-undang. MK menyarankan agar hal ini diatur melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering), khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.