Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen ASN di 49 PTN Satker
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di 49 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dicairkan pada bulan Juli 2025.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
Menurut Menteri Brian, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi yang berdampak nyata.
Tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, terutama dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat.
Beberapa tahapan penting terkait kebijakan ini meliputi harmonisasi dan penerbitan peraturan menteri, penerbitan petunjuk teknis tukin dosen ASN, sosialisasi dan pengukuran kinerja dosen, serta pengajuan hasil pengukuran kinerja.
Selanjutnya, terdapat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal, pemindahan anggaran tambahan, dan tahapan pencairan tunjangan kinerja pegawai termasuk dosen ASN.
Dosen memiliki karakteristik khusus dengan capaian kinerja yang diukur per semester. Kinerja dosen pada periode Januari hingga Juni 2025 akan dibayarkan pada bulan Juli 2025. Sedangkan untuk periode Juli hingga Desember akan dibayarkan pada pertengahan Desember 2025,” jelas Menteri Brian dalam sebuah pernyataan media pada Selasa, 15 April 2025.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tukin merupakan bagian dari pendapatan yang diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja ASN.