Jakarta –
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk memungut pajak dari para penjual di platform marketplace atau e-commerce yang memiliki omset melebihi Rp 500 juta.
Informasi lebih lengkap dapat Anda saksikan dalam program Power Lunch PANGKEP NEWS pada hari Selasa, 15 Juli 2025.