Jakarta –
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa ada sekitar 20 Warga Negara Indonesia yang mengalami dampak dari kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 WNI telah dideportasi.
Informasi lebih lanjut dapat disimak dalam program Squawk Box PANGKEP NEWS yang ditayangkan pada Jumat, 25 April 2025.