Airlangga Umumkan Tarif Baru Trump 19% Berlaku 7 Agustus
PANGKEP NEWS – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan bahwa tarif baru sebesar 19% yang dikenal sebagai ‘Tarif Trump’ akan mulai diterapkan pada tanggal 7 Agustus mendatang.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan pihak terkait, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional. Airlangga berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dalam pernyataannya, Airlangga menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari strategi ekonomi yang lebih luas, guna memastikan stabilitas ekonomi dan keamanan perdagangan dalam situasi global yang penuh tantangan.