Jakarta, PANGKEP NEWS –
Setelah disahkannya aturan baru oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat kini diizinkan kembali.
Detail lebih lanjut dapat disimak pada program Squawk Box di PANGKEP NEWS pada hari Kamis, 03 Juli 2025.