Fokus Utama Industri dalam Menangani Masalah Reasuransi
Jakarta, PANGKEP NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat regulasi di sektor asuransi, termasuk reasuransi, untuk meningkatkan daya saing industri. Namun, penguatan regulasi dianggap belum cukup jika tidak diiringi dengan perbaikan internal oleh para pelaku industri.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa masih banyak perusahaan reasuransi nasional yang mengalami masalah berulang. Budi mendorong pelaku industri untuk mulai berpikir lebih strategis. Menurutnya, perusahaan Indonesia perlu mengeksplorasi peluang ekspansi ke pasar ASEAN.
Di sisi lain, Direktur Utama Maipark Indonesia, Kocu A. Hutagalung, menyoroti rendahnya retensi risiko atau kapasitas menahan risiko di dalam negeri. Saat ini, retensi perusahaan reasuransi nasional berkisar antara 40%-50%, jauh di bawah negara lain yang mencapai 80%-90%. Kondisi ini, menurut Kocu, disebabkan oleh kualitas risiko dasar yang masih belum memadai. Akibatnya, banyak risiko yang dialihkan ke luar negeri melalui skema retrosesi, yang memicu capital flight.
Dari aspek permodalan, Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran, menyebutkan bahwa langkah awal untuk memperkuat perusahaan reasuransi yang merugi adalah melalui injeksi modal, selain memperbaiki tata kelola.
Tonton dialog Syarifah Rahma bersama Ketua Umum AAUI Budi Herawan, Direktur Utama Maipark Kocu A. Hutagalung, dan Direktur Utama Askrindo Fankar Umran pada Program Insurance Forum PANGKEP NEWS, Rabu (16/07/2025).