Jakarta, PANGKEP NEWS
Kejaksaan Agung telah menyita dana bernilai Triliunan rupiah yang dikembalikan oleh lima entitas korporasi yang berada di bawah naungan Wilmar Group. Pengembalian dana ini adalah dari kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sisi lain, tragedi kecelakaan pesawat terburuk di India tidak hanya mengakibatkan banyak korban jiwa, tetapi juga mengguncang industri asuransi penerbangan di seluruh dunia.
Simak selengkapnya dalam program Evening Up PANGKEP NEWS, Selasa (17/06/2025).