Video: Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak untuk 1.800 Barang Jamaah Haji
Jakarta – Kementerian Keuangan telah membebaskan bea masuk dan pajak untuk 1.800 barang milik jamaah haji Indonesia dengan nilai mencapai USD 149 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar, pada hari pertama kepulangan mereka ke tanah air. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk barang-barang yang dibawa langsung serta dikirim dari Tanah Suci.
Detail lebih lanjut tersedia dalam program Power Lunch PANGKEP NEWS (Kamis, 12/06/2025).