Jakarta, PANGKEP NEWS –
Pemilik kendaraan dengan harga di bawah Rp 400 juta kini harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) dan juga pajak tahunan.
Detail lebih lanjut ada dalam program Autobizz di PANGKEP NEWS, Selasa (27/05/2025).
beritapangkep.com
Pemilik kendaraan dengan harga di bawah Rp 400 juta kini harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) dan juga pajak tahunan.
Detail lebih lanjut ada dalam program Autobizz di PANGKEP NEWS, Selasa (27/05/2025).