Video: OJK Awasi Perubahan Aturan Polis Asuransi Pasca Keputusan MK
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan sedang memantau perkembangan terkait perubahan klausul dalam polis asuransi setelah adanya keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Norma Pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bersifat Inkonstitusional Bersyarat. Akibatnya, perusahaan asuransi kini tidak dapat membatalkan klaim secara sepihak lagi.
Tonton selengkapnya dalam program Power Lunch di PANGKEP NEWS pada hari Selasa, 22 Juli 2025.