Jakarta, PANGKEP NEWS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menetapkan tarif tambahan sebesar 30%-35% untuk kendaraan impor dari berbagai negara, termasuk dari kawasan Asia dan Eropa.
Informasi lebih lanjut dapat disaksikan dalam Big Stories PANGKEP NEWS, pada Kamis (30/04/2025).
Categories: