Video: Premi Reasuransi Mengalir ke Luar Negeri, Pimpinan Reasuransi Angkat Bicara
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada tahun 2024 terjadi defisit neraca pembayaran reasuransi sebesar Rp 12,10 Triliun, meningkat 18% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh kenaikan premi reasuransi yang dialihkan ke luar negeri.
Kocu Andre Hutagalung, Direktur Utama PT Reasuransi Maipark, menjelaskan bahwa peningkatan premi reasuransi ke luar negeri terutama berasal dari asuransi harta benda, energi, serta aviasi dan kargo. Selain itu, perhatian perlu diberikan pada sumber pendanaan dari perusahaan asuransi atau reasuransi terkait peningkatan tersebut.
Kocu juga menyoroti bahwa kenaikan premi reasuransi ke luar negeri berhubungan dengan kualitas bisnis di Indonesia, yang berkaitan dengan struktur biaya di perusahaan asuransi.
Bagaimana situasi industri reasuransi di Indonesia? Simak wawancara Anneke Wijaya dengan Kocu Andre Hutagalung, Direktur Utama PT Reasuransi Maipark, dalam acara Power Lunch di PANGKEP NEWS (Kamis, 08/05/2025).