Vietnam Mengakui Legalitas Aset Kripto dalam Regulasi Baru
Jakarta, PANGKEP NEWS — Vietnam telah mengesahkan pengakuan aset digital melalui Undang-Undang Industri Teknologi Digital yang disetujui pada 14 Juni 2025. Regulasi ini juga mengatur pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan laporan media lokal yang diambil dari Finance Magnates, Kamis (18/6/2025), UU ini mengategorikan aset digital ke dalam dua jenis, yaitu aset virtual dan aset kripto.
Aset virtual diartikan sebagai aset digital yang digunakan dalam kegiatan pertukaran atau investasi, sedangkan aset kripto adalah aset digital yang memanfaatkan teknologi enkripsi untuk memvalidasi transaksi dan kepemilikan.
Regulasi ini juga menekankan bahwa aset virtual dan aset kripto tidak termasuk dalam sekuritas, representasi digital dari mata uang fiat, atau instrumen keuangan lain yang sudah diatur oleh undang-undang keuangan yang ada. Dengan demikian, aturan ini menggarisbawahi batas yurisdiksi aset digital dari sektor keuangan konvensional.
Setelah peraturan ini diimplementasikan, pemerintah Vietnam akan mengemban tanggung jawab untuk mengklasifikasikan aset digital serta menetapkan kriteria pengelolaan dan persyaratan bisnis terkait. Pemerintah juga akan merumuskan langkah-langkah untuk memastikan keamanan siber, serta mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya.
Perlu diperhatikan, Vietnam telah masuk dalam daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023. Langkah regulasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat pengawasan terhadap aset digital di tengah meningkatnya minat publik.
Dalam hal adopsi kripto, Vietnam termasuk negara yang memimpin secara global. Berdasarkan data dari Chainalysis, Vietnam berada di peringkat kelima dunia dalam adopsi kripto pada 2024, hanya di belakang India, Nigeria, dan Amerika Serikat.
Sebelumnya, Vietnam bahkan meraih posisi puncak secara berturut-turut pada 2021 dan 2022. Popularitas kripto meningkat dengan kehadiran ETF dan permintaan institusional, meskipun definisi dan regulasi masih belum jelas di banyak negara.
Sebagai perbandingan, Uni Eropa telah lebih dulu memperkenalkan regulasi khusus bernama Markets in Crypto-Assets (MiCA) pada tahun lalu. Sementara itu, Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki kerangka hukum spesifik untuk mengatur industri kripto.