Penerapan Schengen Visa Cascade Mempermudah WNI Kunjungi Eropa!
Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) yang kerap melakukan perjalanan ke Eropa kini tidak perlu lagi mengurus visa berulang kali. Indonesia dan Uni Eropa telah resmi memberlakukan kebijakan Schengen Visa Cascade bagi warga RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu lagi memperpanjang visa berkali-kali dalam setahun. Sebelumnya, visa Schengen hanya berlaku selama 90-180 hari.
Melalui Schengen Visa Cascade, WNI tidak perlu memperpanjang visa hingga lima tahun ke depan.
Namun, kebijakan ini berlaku setelah pemegang visa mendapatkan dan menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun terakhir, asalkan paspor masih memiliki masa berlaku yang cukup.
Selama masa berlaku visa ini, pemegang visa dapat menikmati hak perjalanan setara dengan warga negara bebas visa.
“Warga negara Indonesia yang telah memiliki setidaknya satu visa kedua dalam tiga tahun terakhir kini bisa mendapatkan visa masuk ganda dengan masa berlaku hingga lima tahun. Indonesia sudah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kamis (31/7/2025).
Airlangga juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada perekonomian dan bisnis Indonesia. Kini, pebisnis dalam negeri dapat lebih mudah menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Eropa.
“Saya yakin kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada ekonomi dan bisnis. Mobilitas yang meningkat tidak hanya untuk liburan, tetapi juga untuk bisnis, perdagangan, lokakarya, riset pasar, jejaring bisnis, dan berbagai aktivitas bisnis lainnya,” jelasnya.
Duta Besar Uni Eropa untuk RI, Denis Chaibi, menegaskan bahwa dengan diberlakukannya Schengen Visa Cascade, masyarakat RI dapat melewati beberapa tahapan.
“Jadi semua langkah perantara tidak berlaku. Indonesia memiliki akses terbaik ke Eropa di dunia,” kata Denis dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kamis (31/7/2025).
Kebijakan Schengen Visa Cascade telah berlaku sejak 23 Juli 2025. Kebijakan ini dimulai dalam pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, pada 13 Juli 2025 di Brussel.
Visa Schengen Cascade dapat digunakan di 29 negara di Eropa, termasuk Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.