Wakil Indonesia di Jenewa Menyerukan Pengakuan Hukum Adat dan Kewaspadaan terhadap Biopiracy
Jakarta – Indonesia kembali mempertegas posisinya dalam melindungi kekayaan intelektual yang didasarkan pada pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik di tingkat global. Dalam peringatan satu tahun adopsi Traktat Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional Terkait (GRATK) oleh WIPO di Jenewa, Indonesia menyatakan dukungannya terhadap implementasi traktat ini secara inklusif, adil, dan efektif.
Acara yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 8 Mei 2025 itu dihadiri oleh pejabat tinggi dari negara-negara anggota, organisasi internasional, serta perwakilan masyarakat adat. Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Dubes Achsanul Habib, menekankan bahwa traktat ini merupakan kemajuan dalam diplomasi multilateral yang memberikan manfaat nyata bagi negara berkembang dan komunitas lokal.
“Ini bukan hanya seremoni, tetapi juga perayaan dari diplomasi yang membawa dampak nyata,” kata Habib dalam keterangan pers yang diterima PANGKEP NEWS, Sabtu (10/5/2025).
Sebagai koordinator Like Minded Countries di Komite Antar Pemerintah WIPO (IGC), Indonesia memiliki peran strategis dalam negosiasi traktat ini. Indonesia juga mendorong ketentuan penting seperti kewajiban pengungkapan dan pengakuan hukum adat, sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi biopiracy (eksploitasi tanpa izin atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait/GRATK) serta pengabaian kontribusi masyarakat adat.
Tidak hanya aktif di tingkat internasional, Indonesia juga mengadakan konsultasi nasional yang inklusif sebelum menandatangani traktat. Tujuannya adalah memastikan semua pemangku kepentingan, termasuk komunitas adat dan pelaku lokal, turut serta dalam perumusan kebijakan.
“Traktat ini adalah jembatan, bukan hambatan, bagi sistem kekayaan intelektual global,” tegas Habib. Indonesia juga mendorong panduan implementasi yang praktis dan program pengembangan kapasitas bagi negara-negara berkembang.
Indonesia, kata Habib, juga mengajak lebih banyak negara untuk bergabung dalam ratifikasi dan pelaksanaan Traktat GRATK. Ini dilakukan untuk menjamin pengakuan yang layak terhadap pengetahuan tradisional yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari warisan budaya umat manusia.
