Wamendikdasmen Sebut Sekolah Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun Ini
Jakarta, PANGKEP NEWS – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan pandangannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut belum memungkinkan untuk tahun ini.
“Kita perlu koordinasi dan menghitung dengan teliti anggaran yang ada,” ujar Atip saat ditemui usai acara pembekalan Beasiswa Garuda di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Jakarta, Senin (16/6/2025).
Selain faktor anggaran, Atip menegaskan pentingnya kerjasama lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, karena anggaran menjadi kunci utama dalam kebijakan sekolah swasta gratis.
“Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, karena intinya menyangkut masalah anggaran,” tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Melalui putusannya, MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Keputusan tersebut disahkan hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, daya tampung di sekolah negeri menjadi terbatas, hingga memaksa siswa bersekolah di swasta.
MK menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada siswa terhambat dalam mendapatkan pendidikan dasar hanya karena kendala ekonomi dan terbatasnya fasilitas pendidikan dasar.
Enny menjelaskan, frasa “tanpa memungut biaya” berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta dengan biaya lebih tinggi.
“Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di tingkat SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Untuk jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” jelas Enny.
Data tersebut menunjukkan upaya negara dalam menyediakan pendidikan dasar gratis melalui satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, namun masih ada kesenjangan yang menyebabkan banyak siswa tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah/madrasah swasta.
“Ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2), karena norma konstitusi tersebut tidak membatasi pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar warga negara dapat menjalankan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar. Norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta),” papar Enny.