Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu Terkejut dengan Lonjakan Potensi Penerimaan Pajak
Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, mengungkapkan keterkejutannya terhadap potensi peningkatan penerimaan pajak dari komponen lain yang diprediksi melonjak tajam hingga akhir tahun 2025.
Dalam dokumen Prognosis APBN Semester II Tahun 2025, diperkirakan setoran pajak lainnya bisa mencapai Rp 109,3 triliun, yang berarti sekitar 1.301,2% dari target awal sebesar Rp 7,8 triliun.
“Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak lainnya? Saya sendiri belum tahu, kita perlu memeriksa lebih lanjut,” ujar Anggito ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (14/7/2025).
Meski pajak lainnya merupakan komponen dengan nilai target awal yang paling kecil, tahun ini diprediksi menjadi setoran yang paling optimal, selain dari pajak bumi dan bangunan yang juga diperkirakan naik dari target Rp 27,1 triliun menjadi Rp 30,1 triliun.
Di sisi lain, komponen pajak yang mengalami penurunan meliputi pajak penghasilan (PPh) dari target Rp 1.209,3 triliun menjadi hanya Rp 1.041,6 triliun, serta PPN dan PPnBM dari Rp 945,1 triliun turun menjadi Rp 895,9 triliun.
Fajry Akbar, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menduga bahwa pemerintah akan mengandalkan deposit pajak sebagai sumber peningkatan komponen pajak lainnya.
“Kenaikan signifikan ini dipengaruhi oleh deposit pajak, yang merupakan dampak dari implementasi core tax dan sistem core tax yang belum stabil,” ujar Fajry kepada PANGKEP NEWS, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak lainnya tumbuh pesat selama Semester I-2025 akibat deposit pajak, mencapai Rp 61,33 triliun atau 786,7% dari target APBN 2025, meningkat 1.550,6% dibanding periode sama pada 2024 yang hanya Rp 3,7 triliun.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengingatkan bahwa menurut UU APBN 2025 (UU No. 62/2024) dan Perpres 201/2024, jenis pajak lainnya yang masih dikelola oleh Ditjen Pajak termasuk Bea Meterai, yang bisa jadi penyebab peningkatan ini.
“Bea Meterai harus dikenakan pada banyak dokumen transaksi, termasuk dokumen elektronik dan smart contracts dalam aplikasi. Semuanya diproses melalui Coretax,” jelas Prianto.
Raden Agus Suparman, Co-Founder Botax Consulting Indonesia, menilai bahwa potensi Bea Meterai sebenarnya tidak begitu besar dalam mendongkrak penerimaan.
“Pengawasan Bea Meterai oleh Ditjen Pajak kurang optimal. Distribusi dilakukan oleh PT Pos, termasuk Bea Meterai elektronik. Jadi, menaikkan target dari Bea Meterai melalui Ditjen Pajak tidak memungkinkan,” ujar mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Dia juga menduga adanya faktor lain yang bisa mendorong penerimaan pajak lainnya, termasuk kemungkinan penyelenggaraan tax amnesty yang mungkin dimasukkan dalam komponen pajak lainnya.
“Tax amnesty disebut uang tebusan, bukan PPh atau PPN. Walaupun objek tax amnesty sebenarnya objek PPh, semoga ada tax amnesty di akhir tahun 2025. Jika pajak karbon diimplementasikan, mungkin juga akan berkontribusi, mengingat saat ini pajak karbon belum diterapkan,” tambah Raden.