Masyarakat Diizinkan Mengebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina-Exxon
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur minyak mentah.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa aturan ini memberikan dasar hukum untuk kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang sebelumnya dianggap ilegal. Produksi dari sumur-sumur tersebut nantinya harus diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di setiap wilayah kerja migas.
KKKS adalah perusahaan migas yang mengoperasikan atau mengelola blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.
“Para pihak yang terlibat dalam kerja sama produksi minyak BUMD koperasi harus memperhatikan bahwa sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat terus beroperasi sambil melakukan perbaikan sesuai dengan praktik rekayasa yang baik. Standar pengolahan ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat,” kata Yuliot dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Yuliot menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada sumur rakyat yang dinaungi oleh koperasi, UMKM, atau BUMD. Pembinaan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, serta akan dievaluasi secara berkala.
Menurut Yuliot, jika dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka pemerintah akan melakukan penegakan hukum.
“Nantinya, perusahaan KKKS akan memeriksa kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ini. Kami akan memfasilitasi kegiatan mereka dalam bentuk badan usaha, apakah itu koperasi atau badan usaha UMKM atau dengan BUMD. Hal ini kemudian disampaikan ke gubernur, yang akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mengeluarkan izin bagi perusahaan sumur minyak masyarakat ini,” jelasnya.
Yuliot menyebut, dalam upaya menjalankan aturan ini, pihaknya sedang melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Targetnya, inventarisasi ini akan selesai pada akhir Juli 2025.
“Kami berharap pada akhir Juli ini inventarisasi sumur minyak masyarakat untuk illegal refinery sudah bisa diselesaikan. Minyak ini nantinya akan dijual kepada perusahaan KKKS, dan kami juga akan melihat manfaat yang diperoleh perusahaan KKKS dari kegiatan penataan sumur masyarakat ini,” tambahnya.