Jakarta – Insentif Pembebasan Pajak PBB untuk Warga DKI 2025
Warga di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan dapat menikmati insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun 2025, setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Menurut PANGKEP NEWS, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif PBB-P2 kepada masyarakat DKI Jakarta sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil serta meringankan beban bagi mereka yang memerlukan bantuan.
Salah satu insentif yang ditawarkan melalui Keputusan Gubernur ini adalah pembebasan pokok PBB-P2. Dengan demikian, warga dapat memperoleh pembebasan total sebesar 100% untuk pajak tahun 2025.
Untuk memanfaatkan insentif ini, warga harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Wajib Pajak adalah orang pribadi, dengan rumah tapak yang memiliki NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Jika memiliki lebih dari satu properti, hanya satu yang dapat dibebaskan yang memiliki NJOP tertinggi.
Kriteria lainnya adalah NIK harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online, menunjukkan bahwa NIK yang dimasukkan sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
Server data pajak daerah telah terintegrasi dengan server data kependudukan, sehingga setiap NIK yang dimasukkan akan diverifikasi langsung apakah valid, terdaftar dalam server data kependudukan, dan mencocokkan nama di SPPT dengan NIK baik dalam penulisan maupun urutan.
Apabila nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, maka perlu dilakukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Jika NIK belum tervalidasi dalam SIM PBB-P2, validasi dapat dilakukan di website dengan memilih menu pelayanan ‘Pemutakhiran NIK’.
Setelah memenuhi semua syarat, warga Jakarta dapat otomatis memanfaatkan pembebasan pokok PBB-P2 tanpa perlu mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2.
Keputusan Gubernur ini mulai efektif pada 8 April 2025. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu warga DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban pajaknya sebagai kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik, seperti yang dilaporkan oleh PANGKEP NEWS.