Protes Besar Warga Rusun DKI terhadap Tarif Air, Apa Penyebabnya?
Jakarta, PANGKEP NEWS – Ribuan penduduk rumah susun dari berbagai daerah di DKI Jakarta melaksanakan aksi protes di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka memprotes kebijakan klasifikasi pelanggan air bersih yang diterapkan oleh PAM Jaya, dianggap merugikan warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah susun (rusun).
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 mengenai Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menetapkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan pusat perbelanjaan dan apartemen mewah.
“(Jika tidak ada tindak lanjut) P3RSI bersama-sama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung,” ujar Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025).
P3RSI berpendapat bahwa Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 terkait tarif air minum PAM Jaya, yang mengklasifikasikan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Golongan K III) dengan tarif lebih tinggi, adalah langkah yang kurang tepat. Penghuni rumah susun seharusnya termasuk dalam golongan K II.
“Pelanggan jenis Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang mendapatkan subsidi pemerintah, klasifikasinya tidak tepat. Rusunami seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode Tarif 5F3) dengan tarif Rp12.500/m³, bukan Rumah Susun Sederhana (Kode Tarif 5F2) yang tarifnya Rp7.500/m³,” ungkap Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan tanggapan terkait tuntutan warga rumah susun dan apartemen. Meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak menemui langsung, Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Wisnu Permadi, datang untuk berdialog dengan warga yang memprotes.
“Terkait permintaan warga rumah susun mengenai klasifikasi pelanggan air bersih, Pemprov DKI tentunya mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi tersebut. Saat ini kami sedang melakukan kajian bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan klasifikasi pelanggan tetap adil, proporsional, dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ungkap Stafsus DKI Jakarta Wisnu Permadi kepada PANGKEP NEWS, Senin (21/7/2025).
“Prinsip keberpihakan dan keadilan sosial menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pemprov,” tambahnya.