Berhati-hatilah! Ini Bahaya Jika Mengabaikan Pembayaran Pinjol Legal
Jakarta, PANGKEP NEWS — Pinjaman online (Pinjol) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, layanan ini menjadi alternatif populer bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman, dengan proses yang mudah dan cepat berbeda dari lembaga konvensional.
Layanan ini menjadi pilihan khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal atau unbankable. Namun, banyak yang tidak bertanggung jawab dalam membayar cicilannya.
Walaupun uang bisa didapatkan dalam waktu singkat, pinjaman online juga memiliki risiko, terutama terkait potensi gagal bayar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan ini dengan bijak agar terhindar dari risiko tersebut.
Penting bagi pengguna pinjol untuk memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari pendapatan mereka. Tingkat bunga yang lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih pendek pada pinjaman online dapat menjadi beban finansial, sehingga penting untuk mengelolanya dengan tanggung jawab agar tidak terjebak dalam utang yang tak terkendali.
Bagi Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjaman online dan masih menunda pembayaran, simak beberapa risiko yang bisa muncul:
1. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Setiap kali mengajukan pinjaman online, Anda akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.
Dokumen tersebut mencakup KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Meskipun sederhana, syarat ini bertujuan agar pihak fintech dapat mengetahui identitas nasabah secara lengkap, termasuk nama, alamat, pekerjaan, kontak, dan lainnya.
Jika Anda tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, data pribadi Anda bisa dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.
Jangan anggap enteng. Masuk ke daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mendapatkan bantuan finansial dari lembaga keuangan di Indonesia.
Kalau hal ini terjadi, saat mengalami masalah keuangan di kemudian hari, Anda tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk pulih dari kesulitan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga skor kredit tetap positif dengan membayar tagihan tepat waktu. Dengan cara ini, Anda akan dipercaya untuk mendapatkan pinjaman kembali di saat penting dan benar-benar mendesak.
2. Denda dan Beban Bunga yang Bertambah
Sudah diketahui bahwa Anda akan dikenakan denda keterlambatan jika tidak melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, denda ini akan terus bertambah dan membuat utang Anda menumpuk.
Ditambah dengan bunga yang tinggi, tidak butuh waktu lama hingga jumlah pinjaman online Anda membengkak dan sulit dilunasi. Sebagai solusi, ketika cicilan pinjaman online semakin sulit dilunasi, Anda dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan lebih terjangkau dan memungkinkan untuk dilunasi hingga selesai.
Menurut aturan OJK, bunga dan denda keterlambatan dikenakan maksimal 0,8% per hari. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Misalnya, jika Anda meminjam Rp 3 juta dan menunggak, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah dua kali lipatnya, Rp 6 juta.
Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjol yang legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman ilegal yang harus membayar lebih dari 100% dari pokok pinjaman.
3. Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan
Fintech memiliki prosedur yang ketat dalam menangani peminjam yang tidak membayar cicilan. Aturan penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.
Pada awalnya, nasabah akan diingatkan melalui SMS, email, atau telepon. Namun, jika masih belum dibayar, tim penagihan akan datang ke rumah peminjam atau menghubungi kontak orang terdekatnya.
Jika terus berlanjut, ini tentu akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.