Jakarta, PANGKEP NEWS
Warga Indonesia kini menjadi sasaran empuk bagi pinjaman online (Pindar) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap hal ini.
Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa kemajuan teknologi dan akses internet yang tidak terbatas mempermudah pelaku dari luar negeri untuk mengoperasikan pinjol ilegal di Indonesia.
Lebih lanjut, masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pindar yang sah dan pinjol ilegal, termasuk risiko seperti bunga yang mencekik, ancaman penagihan, serta potensi penyalahgunaan data pribadi.
Faktor lain adalah rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat Indonesia, yang menjadi salah satu alasan tingginya jumlah korban pinjol ilegal. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang produk dan aktivitas jasa keuangan serta penggunaan perangkat digital harus ditingkatkan.
“Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka negara ini masih menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal,” ungkap Irvan dalam pernyataan tertulis, Jumat, (1/8/2025).
Untuk informasi, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), per Kamis (19/6/2025).
Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.