WHO Melarang Penggunaan Asbes untuk Atap Rumah, Bahayanya Serius
Jakarta, PANGKEP NEWS – Di Indonesia, banyak orang masih memilih atap asbes untuk bangunan rumah mereka. Ini karena asbes dikenal murah dan mudah dipasang.
Namun, siapa yang menyangka bahwa atap asbes bisa menimbulkan risiko kesehatan? Penggunaan asbes sebagai atap rumah kini telah dilarang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut PANGKEP NEWS, material asbes dapat melepaskan serat beracun ke udara yang, jika terhirup, dapat menempel di paru-paru. Serat ini sulit dicegah masuk ke dalam paru-paru karena ukurannya sangat kecil. Dinkes DKI Jakarta menyebutkan bahwa serat ini berdiameter kurang dari 3 mikrometer, lebih tipis dari 1/700 helai rambut manusia.
Orang yang telah menghirup serat asbes biasanya tidak menyadarinya karena gejalanya baru muncul 40-60 tahun kemudian. Serat ini bisa bertahan lebih lama di dalam tubuh.
Penyakit akibat serat asbes dikenal sebagai asbestosis, yang menyebabkan jaringan parut di paru-paru, mengganggu pernapasan, dan menghambat kemampuan oksigen memasuki aliran darah. Sebutan lain untuk penyakit ini adalah fibrosis paru dan pneumonitis interstisial.
Selain itu, serat asbes juga dapat menyebabkan kanker paru-paru agresif atau mesothelioma, sejenis kanker langka yang menyerang membran pelindung di sekitar paru-paru, jantung, dan perut, menyebabkan tumor ganas.
Apakah penyakit yang disebabkan oleh serat asbes bisa disembuhkan? Sayangnya, asbestosis tidak dapat disembuhkan. Perawatan hanya bisa dilakukan untuk mengurangi gejalanya sesuai petunjuk dokter. Mengubah gaya hidup, seperti berhenti merokok, juga penting.
WHO melarang penggunaan asbes karena sifatnya yang karsinogenik. Berdasarkan data WHO tahun 2016, ada 200 ribu kasus kematian akibat serat asbes, yang mewakili 70 persen dari kematian akibat kanker yang terjadi di tempat kerja.
Untuk pencegahan, WHO telah menerima laporan dari 50 negara yang telah melarang penggunaan asbes. Apakah Indonesia sudah memiliki aturan untuk membatasi penggunaan asbes di bangunan atau di sekitar manusia?
Menurut catatan PANGKEP NEWS, Dinkes DKI Jakarta pernah melakukan sosialisasi mengenai hal ini melalui media sosial, menekankan bahwa asbes adalah bahan beracun berbahaya (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999.
Ada aturan yang membatasi penggunaan material ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, syarat penggunaan material asbes yang diizinkan adalah maksimal 5 serat/ml.