Wilmar Group Diduga Suap Hakim Rp 60 M untuk Bebas dari Kasus Korupsi CPO, Marcella Santoso Terlibat
Anggota tim legal PT Wilmar Group, tersangka MSY, diduga menggelontorkan suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan putusan bebas (ontslag) oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tersangka MSY dari tim legal PT Wilmar Group mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan bebas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Menurut Abdul Qohar, kasus suap hakim ini bermula ketika tersangka WG, yang merupakan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR, seorang advokat untuk tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO.
“Saat itu, Wahyu Gunawan (WG) menyampaikan bahwa perkara minyak goreng mentah (CPO) perlu diurus. Jika tidak, putusannya bisa lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Qohar.
WG kemudian meminta AR untuk menyiapkan biaya pengurusan perkara tersebut di pengadilan. Permintaan ini kemudian disampaikan AR kepada Marcella Santoso (MS), yang juga seorang advokat untuk tersangka korporasi.
Mendengar informasi tersebut, MS kemudian menemui tersangka MSY, yang merupakan Head Social Security Legal PT Wilmar Group, di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan informasi dari AR yang didapat dari WG, bahwa WG bisa membantu mengurus perkara minyak goreng yang sedang ditanganinya,” ungkap Qohar.